Skip to main content

Aturan Registrasi IMEI Ponsel

Aturan Registrasi IMEI Ponsel - IMEI yang merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identitiy yang adalah rangkaian angka/nomor identitas sebuah ponsel saat ini sedang menjadi polemik Indonesia lantaran bebasnya peredaran ponsel dari Pasar Gelap yang asalal usulnya tidak diketahui secara jelas.

Apakah ponsel jenis Pasar Gelap berbahaya bagi kita-kita penggunanya? Tentu saja tidak. Hanya saja ponsel-ponsel jenis ini melanggar undang-undang. Ponsel-ponsel ini bisa dikategorikan sebagai ponsel palsu.
Cara Registrasi IMEI Ponsel
Keberadaan barang-barang palsu dan tiruan termasuk ponsel terutama Smartphone yang ramai beredar di Indonesia saat ini sangat merugikan baik produsen, distributor maupun pemerintah.

Pemerintah khususnya akan kehilangan biaya pajak import yang mana merupakan sebuah pemasukan untuk negara. Karena alasan inilah beberapa bulan terakhir pemerintah sibuk membahas bagaimana caranya agar semua pemilik ponsel mendaftarkan nomor identitas ponselnya (IMEI) dan memblokir nomor-nomor IMEI dari ponsel yang belum terdaftar (yang bisa juga disinyalir sebagai ponsel palsu).

Lalu bagaimana cara registrasi IMEI?
Nah, untuk saat ini aturannya belum diberlakukan. Menurut informasi, aturan ini baru akan diteken nanti pada tanggal 17 Agustus 2019. Setelah itu baru ada informasi dan tata cara registrasi IMEI Ponsel.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar